You are here: Home > Bali Blogger Community, Edukasi > Blogger Melawan Plagiasi (2)

Blogger Melawan Plagiasi (2)

Didi dan Gendo BBC on Air

Seperti yang sudah tersusun dalam Term of Reference Bali Blogger Community on Air tanggal 8 November 2009  yang berjudul “Blogger Melawan Plagiasi“, telah siap para narasumber BBC on Air minggu ini, yaitu Gendo Suardana dan Didi Suprapta. Mungkin karena kesibukan, Saylow untuk kali kedua membatalkan kedatangannya untuk jadi narasumber di BBC on Air. Meski demikian, topik lain sudah menunggu Saylow untuk jadi narasumber pada BBC on Air periode berikutnya.

BBC on Air dibuka oleh Nana, yang telah kali kedua memandu acara BBC on Air dengan mengenalkan 2 orang narasumber, dan dilanjutkan dengan diskusi yang dimulai dengan kesaksian dari Didi sebagai korban dari plagiasi. Didi bercerita bahwa salah satu tulisan di blognya diterbitkan tanpa seizin penulis oleh salah satu media di Bali dan diterbitkan pada tanggal 5 November yang lalu. Didi telah menghubungi redaksi media tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut, namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak redaksi.

Gendo, sebagai salah satu pakar hukum BBC, menyoroti bahwa kasus plagiasi tidak bisa dilepaskan dalam dunia internet. Berbeda dengan mengutip, plagiasi adalah sebuah tindakan yang bisa disebut dengan pencurian/perampokan karya intelektual seseorang. Tindakan tersebut menyalahi dua hal, yaitu dalam dunia jurnalistik tentu saja melanggar kode etik jurnalistik, dan merupakan pelanggaran secara moral karena dalam sebuah penulisan, baik ilmiah, populer, atau dalam blog ada etika yang harus dipatuhi.

Seperti kasus plagiasi yang juga menimpa tulisan Anton Muhajir, salah seorang member Bali Blogger Community. Tulisan di blognya diplagiat oleh orang lain dan dijadikan sebuah buku, tanpa seizing pemiliknya. Keluhan tersebut dia utarakan dalam dua buah tulisan yang dimuat dalam blog www.rumahtulisan.com dan juga didiskusikan di milis baliblogger. Dua kasus tersebut adalah sebuah persoalan, karena tulisan yang diplagiasi tidak hanya diterbitkan, namun juga dikomersialkan.

Di tengah diskusi yang mengasyikkan tersebut, ada satu penelpon dari Agung di Renon yang juga memberikan sharing pengalamannya ketika isi blog yang dia miliki dijiplak oleh orang lain. Tindakan yang dilakukan adalah memberikan somasi via email dan meminta klarifikasi. Pada akhirnya diselesaikan secara damai, pihak yang disomasi  melakukan reposting pada tulisan yang diplagiat.

Lalu, bagaimanakah etika yang harus dipatuhi ketika hendak mengutip tulisan dari suatu blog? Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu dengan mencantumkan sumber tulisan yang dikutip pada daftar pustaka, atau minimal memberikan footnote/endnote. Selain itu, juga bisa menampilkan link sumber tulisan (back link), dengan demikian dapat merujuk pada tulisan aslinya. Pada kasus Anton dan Didi, sebelum tulisan itu dimuat, seharusnya ada izin dari pemilik blog  bahwa tulisannya akan dipakai dan dimuat. Terlebih, apabila dimuat dengan tujuan diperjualbelikan, juga harus diperhitungkan royalty atas penjualan buku/media tersebut.

Bagaimana untuk mencegah tindakan plagiasi? Di bawah payung hukum Republik Indonesia, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur, yaitu NOMOR 19 TAHUN 2002 tentang hak cipta. Namun demikian, undang-undang tersebut belum pasti menjamin bahwa tulisan di blog tidak akan dicuri oleh orang lain. Sebuah SMS dari Agung mengomentari hal tersebut. Secara lugas dia berkata bahwa tindakan plagiasi tidak bisa dicegah, yang bisa dilakukan adalah melakukan tindakan setelah tindakan plagiasi terjadi.

Tindakan pencegahan lain adalah dengen memberikan “Disclaimer” pada blog sebagai sebuah peringatan moral  yang intinya berisi larangan untuk mengambil tulisan, baik sebagian atau keseluruhan tanpa seizin pemilik blog. Jika tindakan plagiasi tersebut sampai terjadi, tindakan yang dapat dilakukan adalah mengirimkan surat terbuka/somasi ke pihak yang melakukan plagiasi, yang meminta untuk melakukan klarifikasi, permintaan maaf, ralat atau reposting. Namun, jika tindakan damai tersebut tidak ditindaklanjuti, tentu serangan dunia maya seperti yang diterjadi pada “Evan Brimob” bisa menjadi sebuah jalan yang bisa ditempuh. Pada masa kini, serangan di dunia maya tersebut mampu mempengaruhi opini publik dan berdampak pada dunia nyata.

Lalu, bagaimana menurut Anda tentang blogger melawan plagiasi?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

10 Responses to “Blogger Melawan Plagiasi (2)”

  1. PanDe Baik says:

    Bagaimana kalo seandainya ada yang memohon ijin untuk mggunakan tulisan utk kepentingan komersial, namun tidak ada perjanjian tentang royalti sebelumnya ?
    …dan berapa royalti yang patut diminta untuk tulisan yang diambil hanya untuk pendukung ? bukan topik utama ?
    Terima Kasih

    • Winarto says:

      Biasanya penulis (baik individu/keroyokan), secara total memperoleh royalty X persen dari total rupiah penjualan buku dari penerbit, juga tidak diperhitungkan apakah itu topik utama/topik pendukung, yang dilihat adalah penjualan buku tersebut di pasaran, dan tentu kalau sudah diminta untuk kepentingan komersial, ada perjanjian diawal, persen royalty yang nanti didapat penulis.
      “Celakanya” kalau penulisnya keroyokan, X royalty tersebut dibagi rata ke penulis, atau perjanjian internal antar penulis.

  2. Cahya says:

    Ini sebuah langkah bagus yang diambil kawan-kawan di BBC :)

    Saya sendiri menggunakan creative commons di blog.

  3. pushandaka says:

    Halah, pakai nama Agung di Renon segala. Seperti ndak kenal saja. Hehe!
    Mengenai sms yang saya kirim itu saya cuma mendasarinya dari terbukanya setiap blog terhadap pengunjung. Kita ndak bisa mengawasi satu per satu.
    Satu lagi pesan saya via telpon kemarin, penulis blog pun harus hati-hati memasang image, photo atau gambar karena pasti ada pemiliknya.
    Hati-hati. Dunia blog memang rawan kasus seperti ini.

    • wira says:

      saya termasuk yang sering menggunakan image sembarangan di blog dan tidak menyebutkan sumber. Tapi kalau tulisan sih saya pasti sebutkan. Untuk image pun biasanya cara cari yang gratis, ya sejauh ini belum kena masalah dan mudah2an saja tidak.

  4. [...] Air di Radio Bali FM. Episode minggu lalu, tanggal 8 November 2009, mengambil topik mengenai “Blogger Melawan Plagiasi“. Sebagai orang yang bertanggung jawab atas acara tersebut, yaitu untuk menyusun topik [...]

  5. dani says:

    Bli Win dkk, mungkin bisa dimulai dari menghargai karya orang lain seperti memakai sistem operasi dan peranti lunak legal, mencantumkan sumber informasi, dll.

    Memang ngga enak kalo dibajak, kan? :)

    • Winarto says:

      Memang tidak enak dibajak, tapi sebenarnya ada yang senang dibajak juga kok, coba kalau kaset2/CD penyannyi-penyanyi/band itu tidak ada bajakan, belum tentu lagu-lagu mereka populer di masyarakat, lha wong yang original harganya mahal :-)

Leave a Reply